Rabu, 20 Juni 2012

Tips Cara Meremas Payudara Wanita ( 18+ Only )

Hooooaammm,,,,, ngantuk,,,,, capek,,,,,, tapi harus tetap ngeblog,,, ( merdekaaaaa,,,,,,,,,,!!!! uppsss,,,, ngga nyambung,,,,, hehhehe)

Malam ini sebenarnya lagi cappek banget sih,,, tapi yah demi menjunjung tinggi harkat dan martabat slogan "Indahnya Berbagi" maka malam yang melelahkan ini andrikarim menyempatkan secuil waktu ( heheh kok secuil??? ) untuk membagikan sedikit info buat teman-teman semua,,,,

Postingan kali ini hanya khusus yang sudah dewasa saja, bagi yang masih belum dewasa dilarang keras padat dan panjang untuk membaca postingan ini, ni khusus bagi yang sudah berumur di atas 18 Tahun....

So,,, Lets cekidot,,,,,,,,,,,,,,,,,




 Memang sih untuk pelajaran yang satu ini tidak perlu belajar karena nantinya akan mengerti juga tapi alangkah baiknya kalau andrikarim tetap membagikan info ini,,,, buat teman-teman, sudakah kalian tau bagaimana cara tatakrama dan etika meremas payudara yang baik dan benar???? ( jawab: beeeeluuuuuuummmm,,,,, ) kalau belum, nih baca saja petunjuk di bawah :

Cara maramas payudara dari berbagai posisi,,,

Dari depan, pakai dua tangan dengan posisi 4 jari dibawah. Ambil setengah bagian payudara si dia lalu remas dengan sedikit mengangkatnya. Lakukan dengan lembut.


Dari depan, pakai dua tangan dengan posisi 4 jari di atas. Pada cara ini jempol lebih aktif di daerah puting si dia. Lakukan dengan lembut.


Dari depan, pakai satu tangan dan satu mulut. Tangan, posisi 4 jari diatas dan jempol aktif di puting si dia. Lalu mulut di payudara yang satunya menjelajahi payudara tanpa menggunakan lidah.. jadi pake bibir aja.


Dari depan, pakai dua tangan bebas. Himpitkan kedua buah payudara si dia dan remaslah dengan sedikit kuat. Sambil mulut memainkan puting.


Dari belakang, sentuhlah bagian bawah payudara si dia dengan kedua tangan anda. Lalu jari telunjuk memainkan putingnya. Sambil mulut mencium lembut leher si dia. sekali lagi, lakukan dengan lembut


Yuuppzzz,,,, cukup itu dulu yah,,?? kalo sudah dipraktekan baru belajar lagi yang "Posisi Samping, Bawah dan Atas",,,,,,,,, hehhehhe,,,,........


#indahnya berbagi




Jangan Lupa Klik Gambar Di Bawah Ini



Kamis, 14 Juni 2012

Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Juni

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012itu.
Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.